Mengenal Perbedaan SHM dan HGB Sebelum Membeli Properti
Dalam dunia properti, istilah SHM (Sertifikat Hak Milik) dan HGB (Hak Guna Bangunan) sering kali menjadi pertimbangan utama sebelum membeli rumah, ruko, maupun apartemen. Keduanya merupakan bentuk hak atas tanah yang diakui secara hukum di Indonesia, tetapi memiliki karakteristik dan konsekuensi yang berbeda.
Memahami perbedaan SHM dan HGB sangat penting agar Anda dapat mengambil keputusan investasi properti yang tepat dan terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.
1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
SHM merupakan bentuk hak atas tanah yang paling kuat dan paling tinggi dalam sistem pertanahan Indonesia. Pemegang SHM memiliki hak penuh atas tanah tersebut tanpa batas waktu.
Kelebihan SHM
Kepemilikan bersifat permanen dan tidak memiliki masa berlaku.
Memiliki kekuatan hukum paling tinggi dibanding jenis sertifikat lainnya.
Nilai tanah cenderung meningkat dari waktu ke waktu.
Lebih mudah digunakan sebagai jaminan kredit atau pinjaman bank.
Memiliki nilai jual kembali yang tinggi.
Batasan SHM
Hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI).
Warga Negara Asing (WNA) tidak diperbolehkan memiliki tanah dengan status SHM.
2. Hak Guna Bangunan (HGB)
HGB adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan merupakan hak milik pemegang sertifikat. Tanah tersebut dapat berupa tanah negara atau tanah milik pihak lain.
Status HGB banyak ditemukan pada perumahan skala besar, kawasan komersial, ruko, hingga apartemen.
Kelebihan HGB
Harga properti biasanya lebih terjangkau dibandingkan properti berstatus SHM.
Banyak digunakan untuk kebutuhan bisnis dan investasi.
Dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Umum digunakan oleh pengembang properti besar.
Batasan HGB
Memiliki jangka waktu tertentu.
Harus diperpanjang sebelum masa berlaku berakhir.
Nilai jual kembali dapat terpengaruh apabila masa berlaku HGB semakin pendek.
Jika tidak diperpanjang, hak atas tanah dapat kembali kepada negara atau pemilik tanah asal.
Tips: Jika membeli properti dengan status HGB, pastikan Anda memeriksa sisa masa berlaku sertifikat. Semakin panjang masa berlakunya, semakin baik nilai dan daya tarik properti tersebut.
Apakah HGB Bisa Diubah Menjadi SHM?
Ya, dalam kondisi tertentu HGB dapat ditingkatkan menjadi SHM.
Peningkatan status ini umumnya dapat dilakukan untuk rumah tinggal yang memenuhi persyaratan dan diajukan melalui kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setelah proses administrasi dan persyaratan terpenuhi, status tanah dapat berubah dari HGB menjadi SHM.
Namun, tidak semua properti HGB dapat langsung ditingkatkan menjadi SHM. Oleh karena itu, penting untuk memastikan status tanah dan ketentuan yang berlaku sebelum melakukan pembelian.
Kesimpulan
SHM dan HGB sama-sama memberikan kepastian hukum atas properti yang dimiliki, tetapi memiliki perbedaan mendasar pada aspek kepemilikan dan jangka waktu.
Jika Anda mengutamakan kepemilikan penuh dalam jangka panjang, SHM merupakan pilihan terbaik. Namun, jika mencari properti dengan harga lebih terjangkau atau untuk tujuan investasi dan bisnis, HGB juga dapat menjadi opsi yang menarik selama masa berlakunya masih memadai.
Sebelum membeli properti, selalu periksa status sertifikat agar investasi yang Anda lakukan aman dan sesuai dengan tujuan keuangan Anda.